PROBLEMATIKA PENGATURAN ORGANISASI SAYAP PARTAI POLITIK

Wendra, Yunaldi (2019) PROBLEMATIKA PENGATURAN ORGANISASI SAYAP PARTAI POLITIK. In: PROSIDING SIMPOSIUM HUKUM TATA NEGARA “PENATAAN PENGATURAN ORGANISASI SAYAP PARTAI POLITIK”, 29-30 juni 2019, YOGYAKARTA.

[img] Text
prosiding simposium htn uii.pdf

Download (4MB)

Abstract

Organisasi sayap partai politik merupakan elemen penting dalam Partai Politik, sebab, sayap partai sering menjadi organisasi independen dalam partai politik untuk mengembangkan beberapa program partai politik yang bersifat strategis yang secara tidak langsung tidak dapat di cover oleh Partai Politik. Dengan kehadiran organisasi sayap, partai politik sebagai elemen demokrasi dapat menjangkau secara luas penyebaran visi dan misinya kepada masyarakat. Permasalahan utama dalam makalah ini adalah; bagaimanakah pengaturan yang konstitusional terhadap organisasi sayap partai politik serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan keuangan oleh organisasi sayap partai politik?. Dengan pendekatan yuridis normative dan comparative, bahan-bahan terhadap peraturan perundang-undangan serta berbagai dogmadogma hukum terkait dengan permasalahan yang akan diteliti digunakan dengan selektif sehingga dapat ditemukan model pengaturan hukum yang konstitusional terhadap organisasi sayap partai yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian dirobah dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang nota bene memiliki kegiatan dan bentuk yang sama dengan perkumpulan dan ormas yang diatur oleh UU 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Setelah menganalisis bahan-bahan yang ada diharapkan ditemukan jawaban atas problem pengaturan organisasi sayap partai ke depanya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan-kegiatan organisasi kemasyarakatan yang nota bene diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Dan kesimpulannya, organisasi sayap partai politik dan organisasi kemasyarakatan memang harus dibedakan, akan tetapi, perlu pengaturan yang lebih tegas dari Kemenkumham terhadap keberadaan organisasi sayap partai politik agar tidak terjadi tumpang tindih serta juga tidak menimbulkan konflik ideologis di tengah-tengah masyarakat oleh karena kegiatan organisasi sayap yang cenderung mendorong konflik kepentingan di tengah-tengah masyarakat.

Item Type: Conference or Workshop Item (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 06 Apr 2023 03:05
Last Modified: 08 May 2023 08:54
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/1550

Actions (login required)

View Item View Item