Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sukmareni, Sukmareni and Ujuh, Juhana and Muhammad, Basri (2020) Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 3 (2). pp. 197-212. ISSN 2580-698X

[img] Text
Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi.pdf

Download (440kB)

Abstract

Kewenangan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dalam menjaring pelaku tindak pidana korupsi (TPK) lebih luas dibandingkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh aparat kepolisian dan kejaksaan yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, sehingga menimbulkan masalah dalam implementasinya, puncaknya dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang jelas sangat berdampak kepada pelaksanaan tugas dan wewenang KPK terutama kewenangan penyadapan, yang memerlukan izin dari Badan Pengawas.Perubahan pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK pada satu sisi lebih menyulitkan bagi KPK, karena harus meminta izin dari Badan Pengawas, gelar perkara, jangka waktu terentu, diawasi dan dipertanggungjawabkan pada akhir pelaksanaan penyadapant. Hal ini membutuhkan waktu dan proses lebih panjang dari pada pengaturan dalam UU KPK 2002. Di sisi lain, jika terlaksana dengan baik akan membuat penyadapan KPK lebih berkualitas karena ada yang mengawasi dan harus membuat laporan. Pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 akan mampu membantu KPK melaksanakan tugasnya dalam penyelidikan TPK, jika Badan Pengawas yang ditunjuk juga mempunyai komitmen yang jelas dan tegas serta objektif dalam menilai serta memberi izin perlu tidaknya dilakukan penyadapan oleh KPK, jika tidak, maka pemberantasan korupsi oleh KPK akan sulit untuk dilaksanakan, karena TPK biasanya dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, sehingga pembuktiannya jadi sulit tanpa dilakukan penyadapan

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 16 Apr 2023 03:22
Last Modified: 16 Apr 2023 03:22
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/1769

Actions (login required)

View Item View Item