IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN MUSYAWARAH NAGARI SIMPANG GUNUNG TAPAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI

Fiza, Anisa Muslim (2022) IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN MUSYAWARAH NAGARI SIMPANG GUNUNG TAPAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI. Diploma thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

[img] Text
18066 FIZA ANISA MUSLIM.pdf

Download (3MB)

Abstract

Bamus Nagari sebagai lembaga Nagari dalam menyelenggarakan Pemerintahan Nagari diatur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari, yang memuat tugas, fungsi dan wewenang. Bamus Nagari berwenang dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, melakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap Pemerintahan Nagari, serta membuat rancangan peraturan nagari. Dalam pelaksanaannya beberapa Kewenangan yang telah di atur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan tidak terjalan semestinya, tidak adanya rancangan Peraturan Nagari, tidak adanya Peraturan Tata Tertib Bamus Nagari serta tidak tersalurnya aspirasi masyarakat. Sehingga implementasi dari kewenangan Bamus Nagari perlu dipertanyakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat, kemudian dikaitkan dengan pelaksanaanya dilapangan. Tujuan dari dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang: bagaimana Implementasi Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari. Kendala apa yang dihadapi dalam mengimplementasikan Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pengimplementasikan Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan Berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Nagari belum berjalan secara optimal/keseluruhan. Hanya 3 kewenangan yang terlaksana dari 13 kewenangan yang terdapat dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan, dalam pelaksanaannya beberapa kendala dalam implementasi kewenangan bamus nagari adalah: kurangnya kemampuan dan pengetahuan anggota bamus terhadap kewenanganya, keterbatasan pendidikan anggota bamus, tidak adanya kegiatan sosial, tidak adanya pengawasan dan bimbingan dari camat ataupun Bupati Pesisir Selatan, serta kurangnya koordinasi antara Bamus Nagari dengan Wali Nagari. Adapun upaya yang dilakukan adalah melakukan pertemuan secara langsung dengan masyarakat nagari, melakukan -kegiatan sosial, serta menjalin hubungan yang harmonis. Dan melakukan pelatihan/Diklat Bgi Bamus Nagari.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 22 Jan 2024 06:27
Last Modified: 22 Jan 2024 06:27
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/2031

Actions (login required)

View Item View Item