DAMPAK HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN JUAL BELI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DAN PADANGAN HUKUM ISLAM

J Akhis, Muadim (2022) DAMPAK HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN JUAL BELI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DAN PADANGAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

[img] Text
18226 J. AKHIS MUADIM.pdf

Download (8MB)

Abstract

Praktek jual beli merupakan kegiatan yang telah dilakukan oleh masyarakat sejak jaman dahulu, Praktek jual beli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Infrastruktur teknologi informasi dari perkembangan tersebut sehingga muncul paradigma baru dalam melakukan proses bisnis dengan menggunakan internet dan infrastruktur teknologi informasi. Proses bisnis yang dilakukan melalui media teknologi informasi dan internet tersebut dikenal dengan sebutan e-commerce. Dalam pandangan ajaran agama islam, sebenarnya e-commerce atau jual beli online ini boleh-boleh saja untuk dilakukan, karna pada dasarnya selagai tidak bertentanggan dan tidak keluar dari koridor syari‟ah hal ini boleh dilakukan dikarenakan sifatnya itu keduniawian. Mengenai teknis operasionalnya dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur, dan sistem („urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik. Rumusan Penelelitian 1) Bagaimana keabsahan jual beli online menurut pandangan hukum postif dan pandangan hukum islam.? 2) Apa saja dampak/ akibat yang timbul dari transaksi jual beli online menurut pandangan hukum positif dan pandangan hukum islam?. Metode penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang hanya ditujukkan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannnya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat kepustakaan. Hasil Penelitian 1) Jual beli online dianggap sah dalam hukum positif indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian karena pada dasarnya jual beli termasuk kedalam suatu perjanjian. Sedangkan dalam hukum islam jual beli online hukumnya sah-sah saja apabila tidak mengandung unsur gharar dan unsur dzalim didalamnya. 2) Dampak yang ditimbulkan dalam jual beli online menurut hokum posistif Indonesia dapat berupa terjadinya wanprestasi dimana barang yang dipesan oleh si pembeli datang dengan bentuk yang tidak sesuai dengan yang barang yang di pesan. Dampak yang ditimbulkan dalam jual beli online pada hukum islam hanya berupa hilangnya keberkahan dari uang yang di peroleh si penjual dari hasil jual beli yang dilakukannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 23 Jan 2024 03:40
Last Modified: 23 Jan 2024 03:40
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/2106

Actions (login required)

View Item View Item