Analisis Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Karya Tulis yang Berjudul Hologramisasi atau Kinegramisasi (Putusan Nomor: 9/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/Pn.Jkt.Pst)

Rahmat, Fernando and Anggun, Lestari Suryamizon and Jasman, Nazar (2023) Analisis Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Karya Tulis yang Berjudul Hologramisasi atau Kinegramisasi (Putusan Nomor: 9/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/Pn.Jkt.Pst). UNES LAW REVIEW, 6 (1). pp. 141-149. ISSN 2622-7045

Full text not available from this repository.

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif atas kekayaan intelektual yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dari kata intelektual, tercermin bahwa sumber kekayaan tersebut adalah kecerdasan atau hasil pemikiran manusia yang melahirkan karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi yang bermanfaat bagi manusia. Sehubungan dengan berlakunya peraturan perlindungan hukum hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) dengan harapan dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum hak cipta itu sendiri. Dalam penulisan jurnal ini, peneliti mengangkat beberapa permasalahan yaitu perlindungan hukum terkait putusan hakim perkara No. 9/Pdt.Sus-Hak-Cipta/2020/PN.Jkt.Pst). Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian normatif tidak perlu dimulai dengan hipotesis, oleh karena itu istilah variabel bebas dan variabel terikat tidak dikenal di dalam penelitian normatif, data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Penelitian ini di dasarkan peraturan perundang-undangan, buku, teks, putusan hakim dan jurnal terkait perlindungan hukum dan upaya hukum. Berdasarkan kasus peneliti terhadap pelanggaran terkait plagiat karya tulis yang dilakukan oleh orang yang bernama Kasim Tarigan dan mendaftarkan hasil plagiat karya tulisnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang mana kejahatan tersebut dapat di kenakan kerugian perdata secara hukum formil dan hukum materiil, serta termasuk kedalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 22 Feb 2024 06:59
Last Modified: 22 Feb 2024 06:59
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/2439

Actions (login required)

View Item View Item