TANGGUNG JAWAB ROZA KARYA ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)TERHADAP TENAGA KERJANYA

LURIAS, ANGGUN SARI and HASNULDI, MIAZ and JASMAN, NAZAR (2023) TANGGUNG JAWAB ROZA KARYA ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)TERHADAP TENAGA KERJANYA. Ensiklopedia of Journal, 5 (4). pp. 650-660. ISSN 2654-8399

[img] Text
19227 LURIAS ANGGUN SARI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Dalam menjalankan pekerjaan selalu memungkinkan terjadinya risiko kecelakaan kerja. Roza Karya merupakan perusahaan penyedia dan penyalur hewan qurban berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, Bekerja di peternakan memiliki berbagai risiko K3 cukup tinggi, apa yang dilakukan sapi tidak dapat ditebak saat pekerja berada di dekatnya. Sapi dengan ukuran yang besar dapat dengan mudah melukai sampai membunuh manusia. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan di seluruh perusahaan, tempat kerja, serta pasal 86 dan 87 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga mengatur mengenai K3 yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja serta Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan berbagai manfaatnya sehingga tenaga kerja dapat terjamin hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban Roza Karya atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap tenaga kerjanya serta kendala dan permasalahan dalam penerapan K3 di lingkungan perusahaannya.. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa di Roza Karya sudah menerapkan program K3, namun pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang dialami oleh pekerja seperti kelalaian kerja, serta faktor lingkungan atau hal tidak terduga. Bentuk pertanggungjawaban telah diupayakan oleh pihak Roza Karya mulai dari terjadinya kecelakaan kerja ringan dengan terdapatnya kotak P3K sebagai bentuk pertolongan pertama. Untuk kecelakaan kerja sedang akan ditangani oleh ahli K3 perusahaan dan jika terjadi kecelakaan kerja berat akan dirujuk ke rumah sakit agar mendapatkan pelayanan lebih optimal. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, perusahaan dan tenaga kerja bersama-sama menerapkan SOP k3 seperti memakai Alat pelindung Diri (APD) saat bekerja untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan kerja. Kata Kunci: Tanggung Jawab, K3, Perusahaan dan Tenaga Kerj

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 24 Feb 2024 07:33
Last Modified: 24 Feb 2024 07:33
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/2464

Actions (login required)

View Item View Item