Agnes, Gusmartasia (2020) FAKTOR EKONOMI SEBAGAI PENYEBAB TINGGINYA KASUS CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS IA (Studi Kasus Bulan Januari Sampai Bulan Oktober 2019). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Text
Skripsi full.pdf Download (4MB) |
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga. Di era sekarang ini, semakin banyak persoalan-persoalan baru yang melanda rumah tangga, serta banyak pula tantangan yang dihadapi sehingga dapat menimbulkan keretakan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Perceraian pada hakikatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Pada dasarnya faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian sangat unik dan kompleks dan masing-masing keluarga berbeda satu sama lain. Dalam Karya Tulis ini Penulis memaparkan faktor perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi, karena setelah penulis melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Padang Kelas IA penulis melihat banyak sekali yang mengajukan cerai gugat yang disebabkan karena faktor ekonomi yaitu kurangnya tanggung jawab suami terhadap nafkah keluarga dan disebabkan karena suami malas dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang mana ekonomi sangat penting dalam keluarga untuk menyambung kehidupan. Berdasarkan masalah tersebut muncul beberapa Rumusan Masalah yang akan diteliti dan dibahas pertama Kenapa faktor ekonomi yang menjadi penyebab tingginya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Kedua Bagaimanakah cara mengetahui fakta di persidangan bahwa perceraian itu di dasari karena faktor ekonomi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis melalui observasi dan wawancara yang dilakukan di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa ada sekitar 1023 kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2019, diantaranya karena faktor ekonomi yaitu sebanyak 359 kasus, perceraian karena faktor perselingkuhan sebanyak 103 kasus, KDRT sebanyak 153 kasus, faktor kesalahpahaman sebanyak 306 kasus dan karena faktor suami pergi dari rumah tanpa izin dan masalah adat sebanyak 102 kasus. Perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA yang dominan terjadi disebabkan karena faktor ekonomi yaitu kurangnya tanggung jawab suami terhadap nafkah keluarga dan juga disebabkan karena suami malas dalam bekerja, padahal istri sudah membantu suami dengan berjualan, tetapi suami tetap malas bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan cara mengetahui fakta dipersidangan bahwa perceraian tersebut memang benar didasari karena faktor ekonomi adalah dengan mendengarkan keterangan dari saksi yang benar-benar melihat, menyaksikan dan mendengar kejadiannya.
Actions (login required)
View Item |