Andi, Irawan (2021) PENUNDAAN PENYELENGGARAAN PERNIKAHAN PADA SITUASI PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (STUDI KASUS KECAMATAN KOTO TANGAH). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Text
SKRIPSI ANDI.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perkawinan adalah salah satu sunatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Allah SWT. Dan bagi manusia pernikahan juga untuk berkembang biak, serta tempat mencurahkan kasih sayang dan melestarikan kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang bagaimana respon masyarakat dan Tinjauan maqashid syariah perihal surat edaran pemerintah Kementerian Agama tentang teknis pelaksanaan penyelenggaraan pernikahan pada situasi pandemic Covid-19. Dimana teknis pelaksanaannya berupa pembatasan pelaksanaan pernikahan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat. Metode penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis melalui observasi dan wawancara yang dilakukan di KUA Koto Tangah dan lingkungan Kecamatan Koto Tangah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya surat edaran Kementrian Agama Tentang Pembatasan Peyelenggaraan Pernikahan Pada Saat Pandemi Covid-19 terutama pada saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ). Maka terjadinya penurunan angka pernikahan yang terjadi di KUA Koto Tangah Bahkan Ada calon pengantin yang menunda pernikahan. Pada bulan April yang melakukan pernikahan berjumlah 85 pasangan sedangkan bulan Mei berjumlah 23 orang. Dengan adanya surat edaran ini teryata berndapak pada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan salah satunya penulis mencoba mewawancarai pasangan Arlief Defino Dan Elsha Putri Sulaiman yang menunda pernikahan pada bulan Mei hingga Bulan Oktober. dengan adanya surat edaran ini maka penulis mengambil kesimpulan ada sebagian pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus menunda disebabkan taat dengan peraturan pemerintah walapun hasil dari wawancara pasangan yang menunda merasakan perasaan yang kacau karna sudah di persiapkan teryata harus dibatalkan karna taat dengan surat edaran demi melindungi calon mengantin dan kemaslahat orang banyak agar terhindar dari peyeberan Virus Covid-19.
Actions (login required)
View Item |