Jessy, Jessy and Riki, Zulfiko (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMALSUAN INFORMED CONSENT YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DALAM PUTUSAN NOMOR 90/PID.B/2011/PN.MDO DENGAN PUTUSAN NOMOR 365 K/PID/2012. Jurnal Kesehatan Tadulako, 11 (4). ISSN 2502-0749
|
Text
21150110 JESSY VIRANDA.pdf Download (7MB) |
Abstract
Latar Belakang : Dalam keadaan darurat, persetujuan tindakan medis tidak diperoleh sebelum tindakan medis dilakukan, melainkan setelah tindakan medis selesai dilakukan oleh dokter, sebagaimana diatur dalam ketentuan. Secara umum, dokter diperbolehkan untuk bertindak tanpa persetujuan tindakan medis dalam keadaan darurat, tetapi harus mematuhi standar prosedur operasional (SOP). Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata ada beberapa dokter yang menyimpang dari pedoman yang ditetapkan. Salah satu contohnya adalah pemalsuan persetujuan tindakan medis yang terjadi dalam keadaan darurat di RSU Kandau Manado. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai peraturan dan putusan ini. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan persetujuan tindakan medis/informed consent dalam keadaan darurat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap tenaga medis RSU Kandau Manado yang melakukan pemalsuan persetujuan tindakan medis/informed consent dalam upaya menyelamatkan pasien gawat darurat. Metode : Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus hanya pada peraturan tertulis, sehingga berkaitan erat dengan sumber daya kepustakaan karena akan mengupas tuntas topik persetujuan berdasarkan informasi. Hasil : Hasil penelitian ini dapat memperjelas mengenai hukum yang diberikan terhadap kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan persetujuan tindakan medis/informed consent dalam kondisi darurat. Kesimpulan : Pengaturan mengenai persetujuan tindakan medis dalam situasi darurat telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang memberikan izin untuk melaksanakan prosedur medis tanpa persetujuan guna menyelamatkan hidup pasien. Dalam kasus pemalsuan persetujuan tindakan di RSU Kandou Manado, terdapat perbedaan hasil keputusan di mana Pengadilan Negeri Manado membebaskan terdakwa karena menganggap bahwa situasinya adalah darurat, sementara Mahkamah Agung justru memutuskan bahwa para terdakwa bersalah karena terbukti melakukan kelalaian dan pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan kematian pasien.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repo@umsb.ac.id |
| Date Deposited: | 08 Jan 2026 04:30 |
| Last Modified: | 08 Jan 2026 04:30 |
| URI: | http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/3945 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
