PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (MEDSOS)

Desi, Asmaret (2018) PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (MEDSOS). Menara Ilmu, 12 (6). pp. 64-76. ISSN 1693-2617

[img] Text
Artikel.pdf

Download (1MB)

Abstract

Masalah utama dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hukumnya cerai melalui media sosial baik SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM, Skype, dan WhatsApp). Apakah dengan mentalak melalui media sosial tersebut talak suami lansung jatuh kepada istrinya? Bagaimana pula kedudukan talak tersebut jika dilihat dari hukum di Indonesia? Metodologi yang penulis gunakan dalam menemukan jawaban dari pertanyaan di atas adalah metode kualitatif dengan research pustaka. Data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer yang diolah secara analitik. Dari permasalahan yang penulis carikan solusinya dalam penelitan ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: 1. Hukum talak melalui media sosial seperti SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM, Skype, dan WhatsApp). Adalah sah dan diqiyaskan kepada talak dengan tulisan dengan Illatnya adalah bahwa keduanya merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak 1 (tulisan dinilai sama dengan ucapan). 2. Syarat untuk jatuhnya talak melalui media sosial adalah:a). Si Suami benar-benar meniatkan talak kepada istrinya. (berdasar kan pendapat ibnu qudamah). b). Si istri harus melakukan komfirmasi terlebih dahulu kepada si suami. Atas semua kemungkinan ini maka Al-Qur‟an sudah memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, sebagaimana firman Allah SWT Surat al-Hujurat ayat 6, 3. Meskipun secara syar‟i talak melalui media sosial adalah sah, namun secara hukum positif talak tidak lansung jatuh karena mestilah diikrarkan dulu di hadapan Pengadilan Agama sebagai legalitas dan akurasi talak secara administratif berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.4. Menurut penulis untuk menutup pintu dari tindakan semena-mena dari seorang suami kepada istrinya dengan sikap yang merendahkan kaum perempuan, maka hukum bagi orang yang mentalak melalui media sosial adalah makruh atau lebih baik dilarang. Hal ini sesuai dengan kaidah kulliyah fikih yaitu:2 Hukum itu mengikuti kemashlahatan yang paling banyak.”

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > B Philosophy. Psychology. Religion > Pendidikan Agama Islam
Library of Congress Subject Areas > A General Works > Fakultas Agama Islam > Pendidikan Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Pendidikan Agama Islam
Library of Congress Subject Areas > N Fine Arts > Fakultas Kesehatan > Fakultas Agama Islam > Pendidikan Agama Islam
Fakultas Kesehatan > Fakultas Agama Islam > Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 27 Mar 2023 07:07
Last Modified: 27 Mar 2023 07:07
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/1135

Actions (login required)

View Item View Item