Ika, Anggreni (2025) KOMPARASI PENARIKAN HIBAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
![]() |
Text
SKRIPSI.IKA ANGGRENI - COVER-BAB I.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI.IKA ANGGRENI - BAB II-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan ketentuan hukum penarikan kembali harta hibah dalam dua sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh banyaknya konflik keluarga yang timbul akibat hibah yang ditarik kembali, terutama dalam konteks pemberian hibah dari orang tua kepada anak. Dalam KHI Pasal 212, ditegaskan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anak, sementara dalam KUHPer Pasal 1688, hibah dapat ditarik kembali dalam keadaan tertentu, seperti apabila penerima hibah melanggar syarat hibah, melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah, atau menolak memberi nafkah ketika pemberi jatuh miskin. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip dan penerapan hukum antara KHI dan KUHPer terkait penarikan hibah. KHI lebih mengedepankan nilai keadilan dalam keluarga dan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keharmonisan hubungan, sementara KUHPer memberikan ruang lebih luas kepada pemberi hibah untuk menarik kembali hibahnya dalam kondisi tertentu sebagai bentuk perlindungan hak pemberi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur hibah agar tidak terjadi sengketa hukum yang merusak nilai-nilai kekeluargaan. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbedaan ketentuan dalam KHI dan KUHPer harus dipahami secara kontekstual sesuai dengan latar belakang sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam pengembangan hukum hibah di Indonesia serta memberikan acuan bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum dalam menyikapi permasalahan hibah secara bijak.
Actions (login required)
![]() |
View Item |