PELUNASAN UTANG PIUTANG TANPA ADANYA PERJANJIAN TERTULIS (Studi Kasus di Jorong Aia Angek Kanagarian Koto Tinggi Kabupaten Limapuluh Kota)

Tesi, Zeniarti and Mahlil, Adriaman (2025) PELUNASAN UTANG PIUTANG TANPA ADANYA PERJANJIAN TERTULIS (Studi Kasus di Jorong Aia Angek Kanagarian Koto Tinggi Kabupaten Limapuluh Kota). Yustisi, 13 (1). ISSN 2620-7915 (In Press)

[img] Text
19257 TESI ZENIARTI.pdf

Download (7MB)

Abstract

Kebutuhan pokok dan tambahan merupakan unsur fundamental dalam kehidupan manusia. Karena kebutuhan ini melibatkan interaksi sosial, diperlukan suatu sistem pengaturan yang jelas. Sistem tersebut adalah hukum, yang menurut Gustav Radbruch memiliki tiga nilai inti yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan menjadi pondasi utama hukum, baik secara prosedural maupun substantif. Selain itu, hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan. Terakhir, kepastian hukum harus diterapkan secara konsisten agar dapat diandalkan. Dalam masyarakat, pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder tercermin melalui aktivitas ekonomi, baik untuk kepentingan individu maupun kolektif. praktik jual beli jeruk tanpa perjanjian tertulis di Jorong Aia Angek, Kabupaten Limapuluh Kota, yang mengandalkan kepercayaan antara petani dan pemborong. Problematika muncul ketika terjadi sengketa utang piutang akibat ketiadaan bukti tertulis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan penyelesaian sengketa utang piutang dalam transaksi lisan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertaman bagaimana pelunasan utang piutang dalam jual beli jeruk tanpa perjanjian tertulis. Kedua bagaimana penyelesaian sengketa utang piutang tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dan studi dokumen di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi kreditur bergantung pada alat bukti seperti saksi, pengakuan, atau sumpah sesuai Pasal 1866 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur perdata atau pidana jika terpenuhi unsur penipuan atau penggelapan. Kesimpulannya, meskipun perjanjian lisan sah secara hukum, pembuktiannya memerlukan alat bukti yang kuat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repo@umsb.ac.id
Date Deposited: 23 Dec 2025 06:41
Last Modified: 23 Dec 2025 06:41
URI: http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/3888

Actions (login required)

View Item View Item