M. Abdi, Hikmara and Nuzul, Rahmayani (2025) Tinjauan Hukum Mengenai Short Selling dari perspektif hukum perdata Konvensional dan Hukum Syariah. Sakato Law Journal, 3 (2). pp. 173-181.
|
Text
21150032 M ABDI HIKMARA.pdf Download (8MB) |
Abstract
Transaksi Short Selling merupakan mekanisme perdagangan efek yang berisiko tinggi bagi para pelakunya. Para investor pelaku transaksi Short Selling membutuhkan adanya perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya risiko gagal serah pada transaksi tersebut, mengingat risiko gagal serah pada mekanisme trnasaksi Short Selling lebih tinggi dibandingkan dengan mekanisme transaksi saham pada umumnya. Tidak hanya risiko gagal serah, transaksi Short Selling juga memicu adanya pelanggaran di bidang paar modal misalnya manipulasi pasar, penipuan serta insider trading. Oleh karena itu pihak Bapepam- LK dan Bursa Efek membuat seperangkat aturan untuk mengatur dan mencegah timbulnya pelanggaran dalam transaksi Short Selling dalam rangka mewujudkan upaya perlindungan hukum terhadap investor pelaku transaksi Short Selling.Mekanisme transaksi Short Selling dinyatakan sah dan legal apabila dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, akan tetapi status legal tersebut dapat menjadi ilegal apabila transaksi Short Selling dilakukan pada waktu yang dilarang. Selain tertuang dalam undang-undang upaya perlindungan hukum bagi investor pelaku transaksi Short Selling secara implisit dapat ditemukan dalam alur mekanisme transaksi Short Selling yang memuat adanya suatu perjanjian yang melahirkan dan kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor pelaku transaksi Short Selling. Sedangkan Menurut fatwa MUI mengenai Haram nya Model Short Selling tidak luput dari tindakan praktik investasi yang hasilnya menang kalah. Islam memandang aktivitas bisnis seperti ini sebagai judi karena mengandung spekulasi. Sistem Short Selling juga mengandung praktik riba karena pengembalian pinjaman tidak senilai pada saat meminjamnya. Islam melarang jual beli yang dapat merusak atau mengganggu stabilitas pasar karena akan mengakibatkan gejolak pasar yang tidak mencerminkan kondisi perekonomian yang benar di masyarakat dan dalam mengunakan pasar modal Secara syariah transaksi Short Selling itu dilarang.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Library of Congress Subject Areas > P Language and Literature > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email repo@umsb.ac.id |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 07:43 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 07:43 |
| URI: | http://eprints.umsb.ac.id/id/eprint/3928 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
